Sabtu, 14 Desember 2013

Rumah Adat Karo Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Nasional

Indonesia adalah salah satu negara di dunia dengan kekayaan budaya yang bukan hanya berupa warisan benda-benda bersejarah, tetapi banyak pula karya budaya takbenda (intangible) yang patut untuk dilestarikan. Dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta [Kamis 12/12]. Dari ke-77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan, salah satunya adalah Rumah Adat Karo yang berasal dari Sumatera Utara.

 Rumah Adat Karo (juliesartoni.blogspot.com)

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari 15 orang yang tergabung dalam tim ahli yang diketuai oleh Dr. Mukhlis Pa Eni. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sendiri dilakukan sebagai upaya dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan melestarikan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain hasil rekomendasi 15 orang Tim Ahli, penetapan ini sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003 yang mencakup tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.

Untuk mempersiapkan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tersebut, tim ahli yang juga terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Bidang Kebudayaan dan Direktur Jenderal Kebudayaan, telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan, diantaranya rapat persiapan, koordinasi, verifikasi data, sidang penetapan, konsultasi naskah penetapan secara hukum, workshop, sosialisasi serta penyerahan sertifikat.

Seperti yang diungkapkan oleh ketua tim ahli, Dr. Mukhlis Pa Ena, selanjutnya Warisan Budaya Takbenda akan diajukan ke UNESCO untuk menjadi Warisan Dunia.

“Karena setiap tahunnya setiap negara hanya boleh mengajukan satu Warisan Budaya, maka kami mengambil langkah untuk melakukan penetapan ini lebih dulu. Nantinya akan dilakukan penetapan kembali setiap tahun mengingat karya budaya takbenda Indonesia berjumlah ribuan,” ungkapnya seperti yang dikutip dari Viva.co.id.

Seperti diketahui, usaha merestorasi Rumah Adat Karo di Desa Lingga (Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo) sebelumnya telah dilakukan oleh masyarakat yang disponsori World Monuments Funds (WMF). Program ini dilakukan WMF untuk mendukung upaya pelestarian bangunan adat serta mengembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga tradisi.

Akhirnya warga masyarakat Karo patut bersyukur, sebab saat ini Pemerintah Indonesia melalui tim ahli Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah menetapkan Rumah Adat Karo ke dalam daftar 77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2013. Semoga dengan penetapan tersebut, kelestarian Rumah Adat Karo sebagai warisan nenek moyang dapat terus dijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar